Pixhell – Semacam asuransi pada biasanya, asuransi mobil ataupun asmob di Indonesia terdapat 2 tipe. Ialah asuransi mobil konvensional serta syariah.
Keduanya bersama membagikan proteksi ataupun jaminan kerugian atas resiko yang terjalin pada mobil tertanggung. Namun asuransi mobil konvensional (non-syariah) serta syariah jelas mempunyai perbandingan.
1. Prinsip bawah serta perjanjian
Perbandingan utama asuransi mobil konvensional serta syariah terletak pada prinsip dasarnya, ialah risk sharing serta risk transfer. Prinsip asuransi mobil syariah merupakan tolong membantu( takaful/ ta’ awun) antar partisipan asuransi. Maksudnya para partisipan silih menanggung resiko ataupun risk sharing memakai dana nasabah ataupun dana tabarru.’
Selaku contoh, dana tabarru’ yang dikelola industri asuransi dipakai buat mengubah rugi apabila terdapat mobil partisipan yang hadapi bencana musibah ataupun kehabisan.
Kedudukan industri asuransi di mari selaku pengelola dana tabarru’ dengan imbalan ujrah ataupun upah jasa. Dengan kata lain, uang ubah rugi asuransi yang diperoleh partisipan merupakan dana yang berasal dari partisipan asmob syariah yang lain. Inilah yang dinamakan akad ataupun perjanjian tolong membantu.
Sebaliknya asuransi mobil konvensional melaksanakan risk transfer. Di mana industri asuransi seluruhnya menanggung kerugian apabila mobil partisipan rusak ataupun lenyap.
Dalam perihal ini, antara industri asuransi serta partisipan bersama ingin untung besar serta harapan rugi sekecil- kecilnya. Diketahui dengan akad jual beli.
2. Pengelolaan dana investasi
Industri asuransi mobil bisa menginvestasikan dana ataupun premi yang dibayarkan partisipan ke bermacam instrumen menguntungkan. Hendak namun terdapat perbedaannya.
Pada asuransi mobil syariah, pengelolaan dana oleh industri asuransi wajib cocok syariat Islam ataupun di instrumen halal. Dilarang terdapat faktor riba( bunga), judi( maysir), ketidakjelasan( gharar), haram, serta yang lain semacam investasi dana di industri minuman beralkohol.
Pada asuransi mobil konvensional, dana partisipan dikelola serta diinvestasikan tanpa mencermati halal ataupun haramnya bisnis tersebut.
3. Kepemilikan dana
Premi yang dibayar partisipan tiap bulan ataupun tiap tahun pada asuransi mobil all risk syariah hendak dipecah jadi 3 pos, ialah dana tabarru’ buat kepentingan tolong membantu bila terjalin bencana, dana investasi partisipan, dan dana industri.
Dana tabarru’ walaupun dikelola industri asuransi, namun bukan hak kepunyaan industri. Jadi kepunyaan partisipan sepenuhnya. Tetapi bila pos dana tabarru’ defisit, industri harus menalangi gunakan dana industri.
Sebaliknya di asuransi mobil konvensional, segala premi yang disetor partisipan seluruhnya jadi kepunyaan industri asuransi.
4. Sistem dana hangus ataupun pengembalian premi
Pada asuransi mobil syariah, premi partisipan bisa dikembalikan industri asuransi apabila tidak terjalin klaim sepanjang masa proteksi. Jadi, tidak terdapat dana hangus.
Jumlah premi yang dapat dikembalikan pada asmob syariah berbeda antar industri asuransi. Oleh karena itu, hendaknya tanyakan lebih dulu saat sebelum teken akad perjanjian.
Berapa yang hendak jadi kepunyaan partisipan secara individual, sebab nyatanya terdapat premi yang ialah bagian industri asuransi serta partisipan secara kolektif.
Kebalikannya, pada asuransi mobil konvensional berlaku dana hangus. Bila tidak terdapat klaim mobil rusak ataupun lenyap, segala premi tidak bisa dikembalikan ke partisipan, kecuali premi pada produk asuransi yang berhubungan dengan investasi ataupun unit link.
5. Pengawasan
Asuransi mobil konvensional cuma diawasi serta diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan( OJK). Sedangkan asuransi mobil syariah, tidak hanya OJK, menemukan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah( DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia( DSN- MUI).