Pengertian Pajak Kendaraan Listrik dan Jenis-Jenis Kendaraan Listrik

Pengertian Pajak Kendaraan Listrik dan Jenis-Jenis Kendaraan Listrik

Pixhell – Banyak orang sudah mulai mengenal keberadaan kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Meski harga kendaraan listrik cukup mahal, sebenarnya kendaraan listrik semakin diminati masyarakat. Keberadaan kendaraan listrik juga dinilai dapat mengurangi polusi udara. Memang, kendaraan listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti kendaraan lainnya.

Kendaraan listrik (electric car) adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor yang memiliki energi listrik. Untuk pengisian bahan bakarnya menggunakan baterai isi ulang.

Dengan semakin berkembangnya tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini, munculnya aturan perpajakan untuk kendaraan listrik semakin digalakkan. Sementara itu, aturan pajak kendaraan listrik telah mengalami beberapa kali perubahan. Lalu bagaimana aturan pajak kendaraan listrik khususnya mobil listrik? Apakah kena pajak atau tidak? Yuk, simak artikel selanjutnya.

Pengertian Pajak Kendaraan Listrik

Pajak kendaraan listrik (electric car) adalah pajak atas kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Ada 2 (dua) jenis pembayaran pajak mobil listrik yaitu pembayaran pajak tahunan dan pembayaran pajak 5 (lima) tahun yang juga digunakan untuk penggantian plat nomor mobil.

Jenis-Jenis Kendaraan Listrik

Ada beberapa jenis kendaraan listrik khususnya mobil listrik yang harus Anda ketahui dan pahami sebelum Anda memutuskan untuk membelinya. Berikut adalah jenis-jenis mobil listrik yang masih populer hingga saat ini:

1. Battery Electric Vehicle (BEV)

Kendaraan jenis ini tidak membutuhkan bahan bakar. Penggerak mesin kendaraan ini sepenuhnya mengandalkan baterai lithium-ion. Harganya juga cukup mahal, karena baterai yang digunakan tidak mudah dibuat. Sedangkan kelebihan dari mobil jenis BEV ini, yaitu sangat hemat energi dibandingkan mobil bensin konvensional.

2. Hybrid Electric Vehicle (HEV)

Penggerak mesin pada kendaraan ini terdiri dari 2 (dua) sistem yaitu motor bakar dan motor listrik. Berbeda dengan mobil BEV, mobil listrik tipe HEV tidak memerlukan pengisian listrik atau charging station. Jika tenaga mobil listrik HEV habis, bisa menggunakan energi bahan bakar sebagai penggantinya. Aktivitas mobilitas sepenuhnya menggunakan bahan bakar, sedangkan lampu, suara, dan AC menggunakan baterai.

3. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Penggerak mesin kendaraan ini berasal dari hidrogen atau bisa disebut fuel cell. Mobil FCEV merupakan jenis mobil yang masih baru di Indonesia, sehingga jarang sekali merintis mobil ini.

4. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

Sepintas kendaraan ini terlihat seperti mobil HEV, namun komponen krusialnya berbeda. Pada mobil listrik tipe PHEV, pengisian aki mobil sama seperti pada mobil BEV. Kombinasi sistem tenaga ini (HEV dan BEV) memungkinkan konektor ke catu daya, sehingga memiliki keunggulan lain. Tenaga mobil PHEV ini juga berfungsi sebagai genset yang mampu menyuplai listrik ke rumah.

Baca juga: Biaya balik nama mobil

Keuntungan dari kendaraan listrik

Meski harga mobil listrik cukup mahal, mobil listrik memiliki banyak keunggulan. Berikut beberapa keuntungan jika Anda memiliki mobil listrik:

1. Lebih sedikit suku cadang

Mobil listrik membutuhkan perawatan yang lebih sedikit daripada mobil konvensional. Memang, mobil listrik memiliki kurang dari 10 bagian, sedangkan mobil konvensional berisi sekitar 10.000.

2. Sekali charge bisa mencapai ratusan kilometer

Mobil listrik dapat menempuh jarak ratusan kilometer dengan sekali pengisian daya. Misalnya, Tesla Mode 3 dapat menempuh jarak 240 mil atau setara dengan 386 km dalam sekali pengisian daya.

3. Bebas pajak PPnBM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2021, yang mengatur bahwa PPnBM atas mobil listrik dapat dikenakan tarif 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) 0%.

4. Terhindar dari Aturan Ganjil Genap

Di wilayah Jakarta, pemilik mobil listrik bisa menghindari aturan genap ganjil. Oleh karena itu, tidak perlu merasa khawatir dan cemas karena takut didenda.

5. Terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Saat ingin mengganti nama kendaraan, pemilik mobil listrik tidak akan dikenakan pajak apapun.