Pixhell – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke-16 ini dilaksanakan di kantor KKI Jalan Teuku Cik Ditiro No. 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021). Penandatanganan MoU ini dan PKS KKI diwakili oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Dr. Putu Moda Arsana, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diwakili oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.
Dalam amanatnya, Presiden KKI, dr. Putu Moda Arsana mengatakan, UU Praktik Kedokteran mewajibkan KKI untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang dikembangkan oleh asosiasi lembaga pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi atau perguruan tinggi kedokteran atau kedokteran gigi, berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi lembaga pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. . ., Asosiasi Rumah Sakit Universitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
âUU Praktik Kedokteran juga mewajibkan penilaian terhadap dokter dan dokter gigi bersertifikat asing yang akan praktik kedokteran di Indonesia, antara lain keabsahan gelar dan kemampuan praktik kedokteran. Kapasitas untuk praktik kedokteran dibuktikan dengan sertifikat partisipasi dalam program akomodasi dan sertifikat bakat. Hal ini berkaitan erat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Ditjen Dikti dalam hal peranannya yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, standar pengajaran, penetapan keabsahan ijazah, serta dalam program adaptasi bagi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri,â ujarnya.
Presiden KKI mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran, antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kerjasama telah terjalin sejak awal berdirinya KKI. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya kesepakatan kerjasama antara KKI dengan Dirjen Dikti pada tahun 2012. Saat ini kesepakatan kerjasama telah berakhir, sehingga perlu dilakukan pembaharuan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam meningkatkan mutu pendidikan. pendidikan. pendidikan medis. Oleh karena itu, hari ini, setelah melalui proses diskusi bilateral antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah ditandatangani Nota Kesepahaman untuk peningkatan mutu pendidikan kedokteran dan kesepakatan tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran. pendidikan, serta program adaptasi bagi dokter dan dokter gigi.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelatihan kedokteran dan pelaksanaan program adaptasi bagi dokter dan dokter gigi, khususnya dalam bentuk kerjasama pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran, evaluasi penerapan standar kompetensi lulusan pelatihan profesi dokter dan dokter gigi, pelaksanaan program penyesuaian dokter dan dokter gigi, serta pertukaran data dan informasi,â imbuhnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan kesepakatan ini, diharapkan kerjasama antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin optimal dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan pada akhirnya mampu memberikan Keuntungan sehat. . pelayanan bagi masyarakat Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-16 Konsil Kedokteran Indonesia. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan HUT KKI antara lain penandatanganan Nota Kesepahaman penggunaan data STR dan SIP oleh Presiden KKI dengan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Depok yang dilaksanakan di Gedung rapat koordinasi nasional di Tangerang.
Sebagaimana diketahui, KKI adalah badan yang otonom, mandiri, nonstruktural, dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta dengan 17 anggota yang terdiri dari perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, Perguruan Tinggi Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia , Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, Tokoh Masyarakat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: