Ketahui Biaya Pembuatan SIM-C: C, CI, CII

Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!

Biaya pembuatan SIM-C, baik C, CI ataupun CII merupakan informasi yang sangat banyak diminta, terutama bagi mereka yang berusia 17 tahun dan baru pertama kali mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM C adalah surat keterangan terdaftar yang membuktikan bahwa seseorang memenuhi semua persyaratan untuk mengemudikan kendaraan roda dua. Dalam praktiknya, SIM C hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sebelumnya telah memenuhi syarat untuk melakukan SIM C.

Pemohon juga harus menyelesaikan beberapa tes dalam aplikasi SIM-C. Tidak jarang peserta ujian SIM-C gagal dalam ujian ini sehingga proses pengajuan SIM harus diulang untuk kedua kalinya.

Selain itu, pihak kepolisian mengeluarkan sejumlah biaya untuk pembuatan SIM Card, tergantung dari jenis SIM Card yang diberikan oleh pemohon. Penting untuk memahami terlebih dahulu biaya pembuatan kartu SIM C agar Anda bisa mempersiapkannya dengan baik.

Di Indonesia sendiri, pengajuan kartu SIM bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, yaitu: Buat kartu SIM online atau offline dengan cara langsung ke Polres atau Polresta terdekat.

Tentu saja, ini masuk akal karena setiap orang berhak memilih cara yang paling nyaman dan nyaman untuk mengajukan kartu SIM C.

Harga Pembuatan SIM-C

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemohon SIM-C harus memenuhi persyaratan untuk membuat kartu SIM-C dan juga membayar biaya untuk kartu SIM-C yang dilamar. Ini berlaku untuk semua metode produksi SIM-C, baik kartu SIM online maupun offline.

Biaya yang dikenakan untuk realisasi SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian lengkap biaya pembuatan kartu SIM baru di Indonesia:

  • SIM A = Rp 120.000
  • SIM BI = Rp 120.000
  • SIM BII = Rp 120.000
  • SIM C = Rp 100.000
  • SIM CI = Rp100.000
  • SIM CII = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM DI = Rp50.000
  • SIM internasional = Rp 250.000

Saat ini pembuatan SIM-C terbagi menjadi tiga kelompok, di kelompokkan berdasarkan tenaga mesin sepeda motor:

  • SIM-C: untuk sepeda motor dengan kapasitas kubik maksimal 250 cc.
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan perpindahan lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan perpindahan lebih dari 500 cc.

Meskipun jenis kartu SIM C berbeda, namun biaya buat SIM C sama yaitu Rp 100.000. Namun, pemohon harus membayar biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 di luar biaya produksi SIM-C.

Dengan semua komponen biaya tersebut, SIM C dibanderol Rp 155.000. Ini adalah biaya pembuatan kartu SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM-C berlaku untuk semua jenis aplikasi, baik pembuatan SIM-C offline maupun SIM online. Namun persyaratan pembuatan kartu SIM-C di atas memiliki perbedaan tersendiri terkait dengan usia pemohon SIM sebagai berikut:

  • SIM-C: Usia minimum pelamar adalah 17 tahun.
  • SIM CI: Usia minimum pelamar adalah 18 tahun.
  • SIM CII: Usia minimum pelamar adalah 19 tahun.

Namun, jika pemegang SIM-C ingin mengonversi kartu SIM-nya menjadi kartu CI-SIM, ia harus sudah memiliki kartu SIM-C dan menggunakannya setidaknya selama 12 bulan setelah diterbitkan. Hal yang sama berlaku bagi calon yang ingin mengubah SIM CI menjadi SIM CII.