Perlu diketahui, e-Filing merupakan sebuah proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun mengenai alamat websitenya yang bisa anda temui di www.pajak.go.id. Selain itu, pemberitahuan SPT elektronik juga bisa dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi, seperti halnya OnlinePajak yang menyuguhkan laporan pajak online secara gratisan.
Dengan adanya aplikasi e-Filing, tentu saja kegiatan pelaporan pajak tahunan bisa membuat waktu menjadi lebih efisien karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup bermodalkan sebuah gadget dan kuota internet, anda pun bisa langsung melakukan pelaporan SPT.
Lalu, bagaimana cara mengisi e-Filing? Sebelum melakukan pendaftaran e-Filing, peserta wajib pajak diharuskan untuk membuat EFIN terlebih dahulu.
Pengertian EFIN
Istilah EFIN itu sendiri adalah singkatan dari Electronic Filing Indentification Number. Jadi, EFIN merupakan nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang akan diberikan kepada peserta wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti laporan SPT online serta pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
Dengan kata lain, EFIN menjadi hal yang wajib untuk mempermudah proses laporan pajak online, entah untuk wajib pajak perorangan maupun wajib pajak lembaga/badan. Melalui EFIN, peserta wajib pajak juga bisa merasakan manfaat pada proses laporan SPT via online dengan OnlinePajak yang tentunya akan memberikan kemudahan.
Untuk mendapatkan EFIN Pajak, anda harus tetap datang langsung ke KPP setempat. Pasalnya, sampai saat ini DJP belum menyediakan fasilitas pendaftaran EFIN secara online. Kendati demikian, anda masih bisa mendapatkan formulir EFIN melalui website OnlinePajak.
Cara Mengisi Formulir EFIN
Setelah mendapatkan formulir EFIN, silahkan isi data-datanya lalu bawa dan lengkapi dengan beragam dokumen pendukung yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
Anda tidak perlu mengisi sesuai domisili pada KTP, karena pembuatan EFIN cuku mudah dan cenderung singkat. Bahkan, pembuatan EFIN tidak memerlukan waktu sampai lebih dari satu hari.
Cara Mengisi e-Filing
- Silahkan daftar e-Filing pajak melalui OnlinePajak, kemudian masuk ke fitur “eFiling CSV” untuk meng-upload CSV. Atau, anda juga dapat masuk ke menu hitung pajak otomatis (PPh Pasal 21 maupun PPN).
- Lalu buatlah ID Billing dan setor pajak online 1, klik “PajakPay” yang merupakan fitur pembayaran pajak online dari OnlinePajak dan telah terdaftar di Bank Indonesia serta bekerja sama dengan Bank persepsi terpercaya.
Jika sudah berhasil melakukan penyetoran, nantinya anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah dari negara.
- Tahap selanjutnya, silahkan klik tulisan “Lapor” pada menu “eFiling CSV”. Atau, anda juga bisa klik “Lapor” pada menu “PPh 21” dan “PPN”.
- Dengan demikian, anda hanya tinggal terima tanda bukti pelaporan pajak (BPE) yang sah dari DJP. Adapun mengenai tanggal BPE anda merupakan tanggal ketika anda meng-klik tombol “Lapor”.
Kelebihan Menggunakan Aplikasi e-Filing
- Fitur e-Filing OnlinePajak yang bisa dilakukan secara gratisan
- Hitung, setor, serta lapor pajak online yang bisa dilakukan dalam satu aplikasi
- Bisa melaporkan semua jenis pajak
- Merupakan akses multi pengguna dan multi perusahaan
- BPE/NTTE akan tersimpan secara online dalam jangka waktu yang lama
- Tersedia fitur impor data, entah itu dari software e-SPT maupun file CSV OnlinePajak
- Adanya kepastian tanggal lapor.